UU
KABUPATEN PINRANG DI PROVINSI SULAWESI SELATAN
Pasal 6
BAB 2 — CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Kabupaten Pinrang memiliki karakteristik, yaitu:
- kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran rendah berupa persawahan, perkebunan, dan pesisir, kawasan dataran tinggi berupa pegunungan dan perbukitan, dan kawasan maritim;
- potensi sumber daya alam berupa pertanian, perikanan, perkebunan, dan peternakan, serta potensi pariwisata; dan
- suku bangsa dan kultural yang secara umum memiliki karakter religius sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan. BABIII ...
SK No 2079i9 A
PRESIDEN
