UU
PEKERJA SOSIAL
Pasal 7
BAB 2 — PRAKTIK PEKERJAAN SOSIAL
(1) Pelindungan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 huruf b merupakan intervensi pekerjaan sosial yang
ditujukan untuk mencegah dan menangani risiko dari
guncangan dan kerentanan sosial individu, keluarga,
kelompok, dan masyarakat agar kelangsungan hidupnya dapat dipenuhi sesuai dengan kebutuhan
dasar minimal.
(2) Pelindungan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui:
- bantuan sosial;
www.peraturan.go.id
2019, No.182 -7-
advokasi sosial; dan/atau
pemberian akses bantuan hukum.
Bagian Keempat Rehabilitasi Sosial
