UU
PEKERJA SOSIAL
Pasal 6
BAB 2 — PRAKTIK PEKERJAAN SOSIAL
(1) Pencegahan Disfungsi Sosial sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 huruf a merupakan intervensi pekerjaan
sosial yang ditujukan untuk mencegah terjadinya
disfungsi sosial individu, keluarga, kelompok, dan
masyarakat.
(2) Pencegahan Disfungsi Sosial sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk:
penyuluhan sosial;
bimbingan sosial;
pendampingan sosial;
peningkatan kapasitas;
pelatihan keterampilan;
pelayanan aksesibilitas;
advokasi sosial; dan/atau
Pencegahan Disfungsi Sosial bentuk lain.
(3) Pencegahan Disfungsi Sosial bentuk lain sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf h ditetapkan oleh Menteri.
Bagian Ketiga
Pelindungan Sosial
