UU
PEKERJA SOSIAL
Pasal 5
BAB 2 — PRAKTIK PEKERJAAN SOSIAL
Praktik Pekerjaan Sosial harus dilengkapi dengan sarana
dan prasarana pelayanan sesuai dengan standar pelayanan
dan standar operasional prosedur.
www.peraturan.go.id
2019, No. 182 -6-
Bagian Kedua
Pencegahan Disfungsi Sosial
