UU
PEKERJA SOSIAL
Pasal 8
BAB 2 — PRAKTIK PEKERJAAN SOSIAL
(1) Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 huruf c merupakan intervensi pekerjaan sosial yang ditujukan untuk memulihkan dan mengembangkan
kemampuan individu, keluarga, kelompok, dan
masyarakat yang mengalami disfungsi sosial agar dapat
melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar.
(2) Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilaksanakan secara persuasif, motivatif, dan koersif.
