UU
PEKERJA SOSIAL
Pasal 68
BAB 12 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus
ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-
Undang ini diundangkan.
BAB 12 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus
ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-
Undang ini diundangkan.