UU
PEKERJA SOSIAL
Pasal 67
BAB 12 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
Peraturan Perundang-Undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari peraturan perundang-
undangan yang berkaitan dengan Praktik Pekerjaan Sosial, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang ini dan
belum diganti dengan peraturan pelaksanaan yang baru.
