UU
PEKERJA SOSIAL
Pasal 66
BAB 12 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan
yang mengatur mengenai pekerja sosial profesional dalam
Pasal 1 angka 4, Pasal 33 ayat (2), Pasal 52 ayat (3) sampai
dengan ayat (6) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009
tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4967), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
