UU
PEKERJA SOSIAL
Pasal 65
BAB 12 — KETENTUAN PENUTUP
Pelaksanaan Uji Kompetensi Pekerja Sosial harus
diselenggarakan oleh perguruan tinggi bekerja sama
dengan Organisasi Pekerja Sosial paling lama 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
