UU
PEKERJA SOSIAL
Pasal 69
BAB 12 — KETENTUAN PENUTUP
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.peraturan.go.id
2019, No.182 -29-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 1 Oktober 2019
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Oktober 2019
,
ttd
www.peraturan.go.id
