UU
PEKERJA SOSIAL
Pasal 62
BAB 11 — KETENTUAN PERALIHAN
Institusi yang melaksanakan Uji Kompetensi Pekerja Sosial
sebelum Undang-Undang ini diundangkan masih dapat
melakukan tugas dan wewenangnya sampai dengan Uji
Kompetensi diselenggarakan oleh perguruan tinggi bekerja sama dengan Organisasi Pekerja Sosial.
