UU
PEKERJA SOSIAL
Pasal 63
BAB 12 — KETENTUAN PENUTUP
Organisasi Pekerja Sosial yang sudah ada harus
menyesuaikan tugas dan wewenangnya berdasarkan
Undang-Undang ini paling lambat 2 (dua) tahun terhitung
sejak Undang-Undang ini diundangkan.
