UU
PEKERJA SOSIAL
Pasal 61
BAB 11 — KETENTUAN PERALIHAN
Rekognisi pembelajaran lampau dilakukan dengan
ketentuan:
- setiap orang yang sudah mempunyai pengalaman dalam pelayanan sosial tetapi tidak berlatar belakang
pendidikan sarjana kesejahteraan sosial atau sarjana
terapan pekerjaan sosial harus mengikuti pendidikan
profesi Pekerja Sosial; dan
- setiap orang yang sudah bekerja, mempunyai pengalaman di bidang pelayanan sosial, dan/atau telah
mengikuti pendidikan dan pelatihan bidang pelayanan
sosial dapat langsung mengikuti uji kompetensi
sepanjang belum ada pendidikan profesi Pekerja Sosial
dan paling lama 5 (lima) tahun sejak Undang-Undang
ini diundangkan.
