UU
PEKERJA SOSIAL
Pasal 60
BAB 11 — KETENTUAN PERALIHAN
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967):
- Pekerja sosial profesional yang telah melakukan pelayanan sosial tetapi belum mengikuti Uji
Kompetensi, masih diberikan kewenangan melakukan
pelayanan sosial untuk jangka waktu paling lama 5
(lima) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan;
- Pekerja sosial profesional yang belum tersertifikasi, tenaga kesejahteraan sosial, penyuluh sosial, dan
relawan sosial yang telah melakukan pelayanan sosial
diakui sebagai Pekerja Sosial setelah lulus Uji
Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23;
dan
- Pekerja sosial profesional yang telah memiliki Sertifikat Kompetensi sebelum Undang-Undang ini diundangkan,
tetap diakui sebagai Pekerja Sosial menurut Undang-
Undang ini.
www.peraturan.go.id
2019, No.182 -27-
