UU
PEKERJA SOSIAL
Pasal 59
BAB 11 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
- Pekerja Sosial yang merupakan kelompok jabatan
fungsional sebelum Undang-Undang ini diundangkan
tetap diakui sebagai Pekerja Sosial sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Istilah pekerja sosial profesional yang digunakan dalam
peraturan perundang-undangan yang sudah ada
sebelum Undang-Undang ini berlaku, harus dimaknai
sebagai Pekerja Sosial, sepanjang tidak bertentangan
dengan Undang-Undang ini.
