UU
PEKERJA SOSIAL
Pasal 58
BAB 10 — PERAN SERTA MASYARAKAT
Peran aktif masyarakat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 57 meliputi paling sedikit:
berpartisipasi dalam upaya pencegahan masalah sosial;
menyampaikan laporan adanya masalah sosial yang perlu penanganan Pekerja Sosial;
menyampaikan laporan terjadinya malpraktik yang
dilakukan Pekerja Sosial;
- melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan
Praktik Pekerjaan Sosial; dan/atau
- menyampaikan usulan perbaikan kebijakan terkait dengan pelaksanaan Praktik Pekerjaan Sosial.
www.peraturan.go.id
2019, No. 182 -26-
