UU
PEKERJA SOSIAL
Pasal 55
BAB 9 — TUGAS DAN WEWENANG
Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
bertugas:
- melakukan pemberdayaan dan pengembangan Pekerja
Sosial;
melakukan pengelolaan pangkalan data pelayanan Praktik Pekerjaan Sosial di lingkup Pemerintah Daerah;
memfasilitasi pelayanan Praktik Pekerjaan Sosial; dan
melakukan pengawasan pelaksanaan Praktik Pekerjaan
Sosial bersama-sama dengan Organisasi Pekerja Sosial
di daerah.
www.peraturan.go.id
2019, No.182 -25-
