UU
PEKERJA SOSIAL
Pasal 54
BAB 9 — TUGAS DAN WEWENANG
Tugas dan wewenang Pemerintah Pusat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 52 dan Pasal 53 dilaksanakan oleh menteri sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bagian Ketiga
Pemerintah Daerah
