UU
PEKERJA SOSIAL
Pasal 53
BAB 9 — TUGAS DAN WEWENANG
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 52, Pemerintah Pusat berwenang menetapkan:
- program pemberdayaan dan pengembangan Pekerja
Sosial skala nasional;
kebijakan sistem Registrasi Pekerja Sosial;
standar operasional prosedur, standar kompetensi, dan standar layanan; dan
tata cara pelaksanaan Uji Kompetensi.
