UU
PEKERJA SOSIAL
Pasal 52
BAB 9 — TUGAS DAN WEWENANG
(1) Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
51 bertugas:
menyusun standar operasional prosedur, standar kompetensi, dan standar layanan;
menyusun standar pendidikan Pekerja Sosial;
menyusun tata cara pelaksanaan Uji Kompetensi;
melakukan pembinaan terhadap penyelenggaran
Praktik Pekerjaan Sosial bekerja sama dengan
Organisasi Pekerja Sosial;
- melakukan pengawasan penyelenggaraan Praktik
Pekerjaan Sosial oleh Organisasi Pekerja Sosial;
- mendorong tersedianya sarana pendidikan dan
sumber daya dalam rangka percepatan
www.peraturan.go.id
2019, No. 182 -24-
penyelenggaraan pendidikan profesi Pekerja Sosial;
dan
- melakukan pengelolaan basis data penyelenggaraan
Praktik Pekerjaan Sosial skala nasional.
(2) Dalam melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf d, Pemerintah Pusat dapat bekerja
sama dengan Organisasi Pekerja Sosial.
