UU
PEKERJA SOSIAL
Pasal 51
BAB 9 — TUGAS DAN WEWENANG
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya Praktik Pekerjaan Sosial yang bermutu
dan melindungi masyarakat penerima pelayanan Praktik
Pekerjaan Sosial.
Bagian Kedua
Pemerintah Pusat
