UU
PEKERJA SOSIAL
Pasal 56
BAB 9 — TUGAS DAN WEWENANG
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 55, Pemerintah Daerah berwenang:
- menetapkan program pemberdayaan dan pengembangan Pekerja Sosial di lingkup Pemerintah
Daerah;
- mendapatkan data pelayanan Praktik Pekerjaan Sosial
dari pemangku kepentingan;
menetapkan program fasilitasi pelayanan Praktik Pekerjaan Sosial; dan
memberikan dan mencabut izin praktik Pekerja Sosial
setelah mendapatkan rekomendasi dari dewan
kehormatan kode etik Organisasi Pekerja Sosial.
