UU
PEKERJA SOSIAL
Pasal 45
BAB 6 — HAK DAN KEWAJIBAN
(1) Klien dalam menerima pelayanan Praktik Pekerjaan
Sosial wajib:
- memberikan informasi yang lengkap, jelas, dan jujur
mengenai kondisinya;
mematuhi nasihat dan petunjuk Pekerja Sosial; dan
memberikan imbalan jasa atas pelayanan Praktik
Pekerjaan Sosial yang diterima.
(2) Imbalan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c tidak berlaku jika Klien merupakan orang atau
sekelompok orang yang tergolong miskin atau sedang
dalam musibah.
www.peraturan.go.id
2019, No.182 -21-
