UU
PEKERJA SOSIAL
Pasal 46
BAB 7 — ORGANISASI PEKERJA SOSIAL
(1) Pekerja Sosial membentuk Organisasi Pekerja Sosial
yang bersifat independen, mandiri, dan berbadan
hukum.
(2) Organisasi Pekerja Sosial sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berfungsi untuk meningkatkan kompetensi, karier, pelindungan, dan kesejahteraan Pekerja Sosial.
(3) Pekerja Sosial wajib menjadi anggota Organisasi Pekerja
Sosial.
(4) Pembentukan Organisasi Pekerja Sosial sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dapat
memfasilitasi Organisasi Pekerja Sosial dalam
pelaksanaan pembinaan dan pengembangan Pekerja
Sosial.
