UU
PEKERJA SOSIAL
Pasal 44
BAB 6 — HAK DAN KEWAJIBAN
(1) Kerahasiaan identitas dan kondisi Klien sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 43 huruf d dapat diungkapkan
atas dasar:
kepentingan Klien;
permintaan aparatur penegak hukum;
persetujuan Klien; dan/atau
perintah undang-undang.
(2) Kepentingan Klien sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dapat dilaksanakan dengan ketentuan:
- memperhatikan prinsip etik dalam keadaan darurat
dan/atau keselamatan hidup; atau
- harus dengan persetujuan Klien atau keluarga
dalam keadaan tidak darurat.
