UU
PEKERJA SOSIAL
Pasal 43
BAB 6 — HAK DAN KEWAJIBAN
Klien dalam menerima pelayanan Praktik Pekerjaan Sosial
berhak:
- memperoleh pelayanan sesuai dengan standar Praktik
Pekerjaan Sosial;
www.peraturan.go.id
2019, No. 182 -20-
- memperoleh informasi secara benar dan jelas mengenai
rencana intervensi Praktik Pekerjaan Sosial;
- memberi persetujuan atau penolakan terhadap rencana
intervensi yang akan dilakukan;
- memperoleh jaminan kerahasiaan identitas dan kondisi
Klien; dan
- mengajukan keberatan atas pelayanan yang tidak
sesuai dengan standar Praktik Pekerjaan Sosial.
