Pasal 42
BAB 6 — HAK DAN KEWAJIBAN
Pekerja Sosial dalam melaksanakan pelayanan Praktik
Pekerjaan Sosial wajib:
memberikan pelayanan sesuai dengan standar Praktik Pekerjaan Sosial;
memberikan informasi yang lengkap dan benar
mengenai pelayanan kepada Klien, keluarga, dan/atau
pihak lain sesuai dengan kewenangannya;
menjaga kerahasiaan Klien;
merujuk Klien kepada pihak lain yang mempunyai keahlian atau kemampuan sesuai dengan penanganan
masalah;
meningkatkan mutu pelayanan pekerjaan sosial;
meningkatkan dan mengembangkan kompetensi serta
pengetahuan secara berkelanjutan dan/atau
keterampilan melalui pendidikan dan/atau pelatihan; dan
- bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar
pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, latar
belakang keluarga, disabilitas, dan status sosial
ekonomi kepada Klien dalam menjalankan tugas keprofesionalan.
Bagian Kedua
Hak dan Kewajiban Klien
