UU
PEKERJA SOSIAL
Pasal 41
BAB 6 — HAK DAN KEWAJIBAN
Pekerja Sosial dalam melaksanakan pelayanan Praktik
Pekerjaan Sosial berhak:
- memperoleh pelindungan hukum dalam pelaksanaan
tugas sesuai dengan standar Praktik Pekerjaan Sosial;
- memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur dari
Klien, keluarga, dan/atau pihak lain yang terkait;
- meningkatkan kompetensi melalui pendidikan,
pelatihan, dan pengembangan profesi;
- mendapatkan promosi dan/atau penghargaan sesuai
dengan prestasi kerja;
www.peraturan.go.id
2019, No.182 -19-
- memiliki kebebasan untuk berserikat dalam Organisasi
Pekerja Sosial; dan/atau
- menerima imbalan jasa atas pelayanan yang telah
dilakukan.
