UU
PEKERJA SOSIAL
Pasal 35
BAB 5 — REGISTRASI DAN IZIN PRAKTIK
(1) STR sementara dapat diberikan kepada Pekerja Sosial
warga negara asing yang melakukan kegiatan
pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pelayanan di bidang kesejahteraan sosial yang bersifat sementara di
Indonesia.
(2) STR sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berlaku selama 1 (satu) tahun dan hanya dapat
diperpanjang untuk 1 (satu) tahun berikutnya.
