UU
PEKERJA SOSIAL
Pasal 34
BAB 5 — REGISTRASI DAN IZIN PRAKTIK
(1) Pekerja Sosial warga negara asing dapat melakukan
Praktik Pekerjaan Sosial di Indonesia.
(2) Pekerja Sosial warga negara asing yang melakukan
Praktik Pekerjaan Sosial di Indonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus memiliki surat izin kerja
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan dan kemampuan berbahasa Indonesia.
(3) Pekerja Sosial warga negara asing yang telah memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diberikan STR sementara oleh Organisasi Pekerja
Sosial.
www.peraturan.go.id
2019, No.182 -17-
