Pasal 33
BAB 5 — REGISTRASI DAN IZIN PRAKTIK
(1) Pekerja Sosial lulusan luar negeri yang akan
melaksanakan Praktik Pekerjaan Sosial di Indonesia
www.peraturan.go.id
2019, No. 182 -16-
harus dilakukan evaluasi dan/atau verifikasi oleh
Organisasi Pekerja Sosial.
(2) Evaluasi dan/atau verifikasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan terhadap:
- bukti penyetaraan ijazah oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan tinggi;
- surat keterangan telah mengikuti program adaptasi
dan Sertifikat Kompetensi;
- surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji
Pekerja Sosial;
surat keterangan kondisi jasmani dan rohani; dan
surat pernyataan akan mematuhi dan
melaksanakan ketentuan kode etik Pekerja Sosial.
(3) Pekerja Sosial lulusan luar negeri yang telah memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diberikan STR.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Registrasi Pekerja
Sosial lulusan luar negeri diatur dengan Peraturan
Menteri.
Bagian Ketiga
Registrasi Pekerja Sosial Warga Negara Asing
