UU
PEKERJA SOSIAL
Pasal 30
BAB 5 — REGISTRASI DAN IZIN PRAKTIK
(1) STR berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat
diregistrasi ulang setelah memenuhi persyaratan.
(2) Persyaratan untuk Registrasi Ulang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
memiliki STR lama;
memiliki Sertifikat Kompetensi;
memiliki surat keterangan kondisi jasmani dan
rohani;
membuat pernyataan mematuhi dan melaksanakan ketentuan kode etik Pekerja Sosial; dan
telah mengabdikan diri sebagai Pekerja Sosial.
