UU
PEKERJA SOSIAL
Pasal 29
BAB 5 — REGISTRASI DAN IZIN PRAKTIK
Untuk memperoleh STR Pekerja Sosial harus memenuhi
persyaratan:
memiliki Sertifikat Kompetensi;
memiliki surat keterangan kondisi jasmani dan rohani;
www.peraturan.go.id
2019, No.182 -15-
- memiliki surat pernyataan telah mengucapkan
sumpah/janji Pekerja Sosial; dan
- membuat pernyataan mematuhi dan melaksanakan
ketentuan kode etik Pekerja Sosial.
