UU
PEKERJA SOSIAL
Pasal 28
BAB 5 — REGISTRASI DAN IZIN PRAKTIK
(1) Setiap Pekerja Sosial yang melaksanakan Praktik
Pekerjaan Sosial wajib memiliki STR.
(2) STR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
oleh Organisasi Pekerja Sosial.
