UU
PEKERJA SOSIAL
Pasal 27
BAB 4 — PENDIDIKAN PROFESI PEKERJA SOSIAL
Ketentuan lebih lanjut mengenai pendidikan profesi Pekerja
Sosial dan Uji Kompetensi diatur dengan peraturan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi berkoordinasi dengan kementerian,
lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau Organisasi
Pekerja Sosial.
Bagian Kesatu
Registrasi
