UU
PEKERJA SOSIAL
Pasal 31
BAB 5 — REGISTRASI DAN IZIN PRAKTIK
STR tidak berlaku karena:
habis masa berlakunya dan Pekerja Sosial tidak mendaftar ulang;
atas permintaan sendiri;
Pekerja Sosial meninggal dunia; atau
dicabut atas dasar ketentuan peraturan perundang-
undangan.
