UU
PEKERJA SOSIAL
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pekerja Sosial melaksanakan Praktik Pekerjaan Sosial
dengan berasaskan:
nondiskriminatif;
kesetiakawanan;
keadilan;
profesionalitas;
kemanfaatan;
keterpaduan;
kemitraan;
aksesibilitas; dan
akuntabilitas.
www.peraturan.go.id
2019, No.182 -5-
