UU
PEKERJA SOSIAL
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pekerja Sosial melaksanakan Praktik Pekerjaan Sosial
dengan tujuan:
mencegah terjadinya disfungsi sosial individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat;
memulihkan dan meningkatkan Keberfungsian Sosial
individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat;
- meningkatkan ketahanan sosial masyarakat dalam
menghadapi masalah kesejahteraan sosial;
- meningkatkan kualitas manajemen penyelenggaraan
kesejahteraan sosial dalam rangka mencapai
kemandirian individu, keluarga, kelompok, dan
masyarakat; dan
- meningkatkan kemampuan dan kepedulian masyarakat
dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara melembaga dan berkelanjutan.
Bagian Kesatu Umum
