Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
- Pekerja Sosial adalah seseorang yang memiliki
pengetahuan, keterampilan, dan nilai praktik pekerjaan sosial serta telah mendapatkan sertifikat kompetensi.
- Praktik Pekerjaan Sosial adalah penyelenggaraan
pertolongan profesional yang terencana, terpadu,
berkesinambungan dan tersupervisi untuk mencegah
disfungsi sosial, serta memulihkan dan meningkatkan keberfungsian sosial individu, keluarga, kelompok, dan
masyarakat.
- Keberfungsian Sosial adalah suatu kondisi yang
memungkinkan individu, keluarga, kelompok, dan
masyarakat mampu memenuhi kebutuhan dan hak
dasarnya, melaksanakan tugas dan peranan sosialnya, serta mengatasi masalah dalam kehidupannya.
- Pencegahan Disfungsi Sosial adalah upaya untuk
mencegah keterbatasan individu, keluarga, kelompok,
dan masyarakat dalam menjalankan keberfungsian
sosialnya.
www.peraturan.go.id
2019, No.182 -3-
- Rehabilitasi Sosial adalah proses refungsionalisasi dan
pengembangan untuk memungkinkan seseorang
mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar
dalam kehidupan masyarakat.
- Pemberdayaan Sosial adalah upaya yang diarahkan
untuk menjadikan individu, keluarga, kelompok, dan
masyarakat yang mengalami masalah sosial agar
berdaya sehingga mampu memenuhi kebutuhan
dasarnya.
- Pengembangan Sosial adalah upaya untuk
meningkatkan dan mengembangkan kemampuan atau
daya guna individu, keluarga, kelompok, dan
masyarakat yang sudah berfungsi dengan baik.
- Pelindungan Sosial adalah upaya yang diarahkan untuk
mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial.
- Klien adalah penerima manfaat pelayanan Praktik
Pekerjaan Sosial yang meliputi individu, keluarga,
kelompok, dan masyarakat.
- Sertifikat Kompetensi adalah surat tanda pengakuan
secara hukum terhadap kompetensi Pekerja Sosial untuk dapat menjalankan praktik di seluruh Indonesia
setelah lulus Uji Kompetensi.
- Uji Kompetensi adalah proses penilaian kompetensi
secara terukur dan objektif untuk menilai capaian
kompetensi dalam Praktik Pekerjaan Sosial dengan mengacu pada standar kompetensi.
- Registrasi adalah pencatatan resmi terhadap Pekerja
Sosial yang memiliki Sertifikat Kompetensi untuk
menjalankan Praktik Pekerjaan Sosial di Organisasi
Pekerja Sosial.
- Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Organisasi
Pekerja Sosial kepada Pekerja Sosial yang telah
diregistrasi.
www.peraturan.go.id
2019, No. 182 -4-
- Registrasi Ulang adalah pencatatan ulang terhadap
Pekerja Sosial yang telah diregistrasi setelah memenuhi
persyaratan yang berlaku.
- Surat Izin Praktik Pekerja Sosial yang selanjutnya disingkat SIPPS adalah bukti tertulis yang diberikan
oleh pemerintah daerah kabupaten/kota kepada
Pekerja Sosial sebagai pemberian kewenangan untuk
menjalankan Praktik Pekerjaan Sosial.
- Organisasi Pekerja Sosial adalah wadah berhimpun Pekerja Sosial yang bersifat independen, mandiri, dan
berbadan hukum.
- Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden
dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
