UU
PEKERJA SOSIAL
Pasal 18
BAB 3 — STANDAR PRAKTIK PEKERJAAN SOSIAL
(1) Standar layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
15 ayat (2) huruf c dilandaskan pada fungsi Praktik
Pekerjaan Sosial.
(2) Fungsi Praktik Pekerjaan Sosial sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
mencegah disfungsi sosial;
melaksanakan Pelindungan Sosial;
melaksanakan Rehabilitasi Sosial;
melaksanakan Pemberdayaan Sosial; dan
melaksanakan Pengembangan Sosial.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar layanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.
