UU
PEKERJA SOSIAL
Pasal 19
BAB 4 — PENDIDIKAN PROFESI PEKERJA SOSIAL
Pendidikan profesi Pekerja Sosial merupakan pendidikan
setelah sarjana yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi
yang bekerja sama dengan kementerian, lembaga
pemerintah nonkementerian, dan/atau organisasi profesi yang bertanggung jawab atas mutu layanan profesi.
