UU
PEKERJA SOSIAL
Pasal 17
BAB 3 — STANDAR PRAKTIK PEKERJAAN SOSIAL
(1) Standar kompetensi Pekerja Sosial sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b meliputi standar:
pengetahuan;
keterampilan; dan
nilai,
dalam Praktik Pekerjaan Sosial.
(2) Standar kompetensi Pekerja Sosial sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Menteri dengan
memperhatikan usulan dari Organisasi Pekerja Sosial.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar kompetensi
Pekerja Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Menteri.
www.peraturan.go.id
2019, No. 182 -12-
Bagian Keempat
Standar Layanan
