UU
PEKERJA SOSIAL
Pasal 16
BAB 3 — STANDAR PRAKTIK PEKERJAAN SOSIAL
(1) Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a meliputi:
pendekatan awal;
asesmen;
perencanaan intervensi;
intervensi; dan
evaluasi, rujukan, dan terminasi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar operasional
prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga
Standar Kompetensi Pekerja Sosial
