UU
PEKERJA SOSIAL
Pasal 12
BAB 2 — PRAKTIK PEKERJAAN SOSIAL
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Rehabilitasi
Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, dan
Pasal 11 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
www.peraturan.go.id
2019, No.182 -9-
Bagian Kelima
Pemberdayaan Sosial
