Pasal 11
BAB 2 — PRAKTIK PEKERJAAN SOSIAL
(1) Rehabilitasi Sosial lanjut sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 huruf b merupakan upaya yang dilakukan
untuk mengembangkan Keberfungsian Sosial individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat.
(2) Rehabilitasi Sosial lanjut sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dalam bentuk:
motivasi dan diagnosis psikososial;
perawatan dan pengasuhan;
pelatihan vokasional dan pembinaan
kewirausahaan;
pelayanan aksesibilitas;
bantuan dan asistensi sosial;
bimbingan resosialisasi;
bimbingan lanjut; dan/atau
rujukan.
(3) Selain bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
Rehabilitasi Sosial lanjut juga dilakukan dalam bentuk:
terapi fisik;
terapi mental spiritual;
terapi psikososial;
terapi untuk penghidupan;
pemenuhan hidup layak;
dukungan aksesibilitas; dan/atau
bentuk lainnya yang mendukung Keberfungsian
Sosial.
