UU
PEKERJA SOSIAL
Pasal 10
BAB 2 — PRAKTIK PEKERJAAN SOSIAL
(1) Rehabilitasi Sosial dasar sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 huruf a merupakan upaya yang dilakukan
untuk memulihkan Keberfungsian Sosial individu, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat.
(2) Rehabilitasi Sosial dasar sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dalam bentuk:
motivasi dan diagnosis psikososial;
perawatan dan pengasuhan;
bimbingan mental spiritual;
bimbingan fisik;
bimbingan sosial dan konseling;
pelayanan aksesibilitas;
bantuan dan asistensi sosial; dan/atau
rujukan.
www.peraturan.go.id
2019, No. 182 -8-
