Pasal 13
BAB 2 — PRAKTIK PEKERJAAN SOSIAL
(1) Pemberdayaan Sosial sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf d merupakan intervensi pekerjaan sosial
yang ditujukan untuk:
- memberdayakan individu, keluarga, kelompok,
dan/atau masyarakat yang mengalami masalah sosial agar mampu meningkatkan kualitas
kehidupannya secara mandiri; dan
- meningkatkan peran serta lembaga dan/atau
perseorangan sebagai potensi dan sumber daya
dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
(2) Pemberdayaan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui:
- identifikasi permasalahan dan sumber daya yang
dapat dikembangkan;
penumbuhan kesadaran dan pemberian motivasi;
pelatihan keterampilan;
penguatan kelembagaan dalam masyarakat;
pendampingan;
kemitraan dan penggalangan dana;
pemberian akses terhadap stimulan modal,
peralatan usaha, dan tempat usaha;
peningkatan akses pemasaran hasil usaha;
supervisi dan advokasi sosial;
penguatan keserasian sosial; dan/atau
bimbingan lanjut.
Bagian Keenam
Pengembangan Sosial
