Pasal 7
Huruf a
Yang dimaksud dengan “aktivitas operasi” adalah aktivitas
penerimaan dan pengeluaran kas yang ditujukan untuk kegiatan
operasional pemerintah selama satu periode akuntansi.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “aktivitas investasi” adalah aktivitas
penerimaan dan pengeluaran kas yang ditujukan untuk
perolehan dan pelepasan aset tetap serta investasi lainnya yang
tidak termasuk dalam setara kas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “aktivitas pendanaan” adalah aktivitas
penerimaan kas yang perlu dibayar kembali dan/atau
pengeluaran kas yang akan diterima kembali yang
mengakibatkan perubahan dalam jumlah dan komposisi utang
dan piutang jangka panjang.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “aktivitas transitoris” adalah aktivitas
www.peraturan.go.id
No. 5930
penerimaan atau pengeluaran kas yang tidak termasuk dalam
aktivitas operasi, investasi, dan pendanaan. Aktivitas ini tidak
mempengaruhi pos-pos dalam APBN (pendapatan, belanja, dan
pembiayaan).
