UU
PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN
Pasal 8
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “Transaksi Antar Entitas” adalah
transaksi yang melibatkan dua/lebih entitas yang berbeda, baik
internal Kementerian Negara/Lembaga/Bagian Anggaran
Bendahara Umum Negara, antar Kementerian Negara/Lembaga/
Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, maupun antara
Kementerian Negara/Lembaga/Bagian Anggaran Bendahara
Umum Negara dengan Bendahara Umum Negara.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
