Pasal 6
Huruf a
Yang dimaksud dengan “Pendapatan Operasional” adalah hak
pemerintah pusat/daerah yang diakui sebagai penambah
ekuitas dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan dan
tidak perlu dibayar kembali, yang berasal dari kegiatan utama
pemerintahan.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “Beban Operasional” adalah penurunan
manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan
yang menurunkan ekuitas, yang dapat berupa pengeluaran atau
www.peraturan.go.id
No. 5930 -6-
konsumsi aset atau timbulnya kewajiban, yang digunakan
untuk penyelenggaraan kegiatan utama pemerintahan.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “Defisit dari Kegiatan Non Operasional”
adalah selisih kurang antara pendapatan dan beban, yang
sifatnya tidak rutin, yang berasal dari transaksi-transaksi antara
lain penjualan aset non lancar, penyelesaian kewajiban jangka
panjang, dan kegiatan non operasional lainnya.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “Defisit dari Pos Luar Biasa” adalah
selisih kurang antara pendapatan dan beban, yang bukan
merupakan operasi biasa, tidak diharapkan sering atau rutin
terjadi, dan berada di luar kendali atau pengaruh entitas
bersangkutan.
Huruf f
Cukup jelas.
